Rabu, 06 November 2013

Pelanggaran HAM

ILMU SOSIAL DASAR







Nama/                            : Ardhi Kusuma Latief 
NPM                                :  31412033
Klelas                              : 2 ID08
Mata Kuliah  : Ilmu Sosial Dasar


FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI
UNIVERSITAS GUNADARMA
KALIMALANG
 2013





Pelanggaran Hak Asasi Manusia

” Contoh Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia “
            Berawal dari banyaknya pelecehan seksual yang akhir-akhir ini banyak dikagumi dari kalangan manusia-manusia tak berotak. Mereka memakan darah daging mereka sendiri, sebagai contoh bapak yang memperkosa anak kandungnya sendiri, sungguh manusia tak beradap ! mereka melakukan hal yang di luar nalar manusia normal. Apakah tak ada yang membentengi mereka agar tidak melakukan hal itu?
Tetapi kali ini saya tidak membahas akan hal itu kali ini saya akan membahas contoh kasus pelanggaran HAM dimana pelaku tidak sadar bahwa dia melakukan pelaggaran yang bisa dikatakan cukup merugikan orang banyak.
            Saya akan membahas tentang pelanggaran HAM dalam mencemarkan nama baik. Banyak di sekitar kita yang melakukan hal itu tapi meraka yang melakukannnya tidak sadar akan hal itu, bagi mereka yang melakukan itu hanya sekedar omong kosong tetapi bagi yang mereka bicarakan tidak sangat berkenan dalam hati korban, sebagai contoh artis tanah air yang setahun ini namanya melambung. Saya penulis disini tidak akan menyebut siapa pelaku tersebut, entah bermaksud apa pelaku berbicara seperti itu di depan orang banyak mungkin sebagian orang indonesia menyaksikan hal itu, mungkin berawal dari ingin bergurau tetapi gurawan itu bisa menjadi bumerang untuk si pelaku. Sebagai pepatah “mulutmu harimaumu”         Tidak ada ada rasa bersalah saat pelaku menyinggung seorang dokter, tanpa dia sadari dokter tersebut tidak senang atas perkataan yang terlontar dari mulut artis ibu kota tersebut, dan akhirnya dokter tersebut pun menuntut artis tersebut ke meja hijau dengan tuntutan “pencemaran nama baik” dengan melanggar pasal 310 ayat (1) KUHP berbunyi:
“Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan.”

Kesimpulan
            Mustinya hal itu menjadi pembelajaran untuk kita semua yang melihat akan hal itu, menjadi jera hanya kita yang melihat hal itu. Tanpa disadari berawal dari pembicaraan biasa bisa menjadi pembicaraan yang serius dan berakhir di meja hijau, untuk itu kita bisa lebih mawas diri akan pembicaraan yang keluar dari mulut kita.
Akhir kesimpulan dari pelanggaran HAM yang saya tulis, jika tulisan saya kurang bekenan di hati pembaca, saya pribadi mohon agar dibukakan pintu maaf. Wassalamualaikum WR WB.
Referensi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar