ILMU SOSIAL DASAR
Nama/ : Ardhi Kusuma Latief
NPM :
31412033
Klelas : 2 ID08
Mata Kuliah : Ilmu Sosial Dasar
FAKULTAS TEKNOLOGI
INDUSTRI
UNIVERSITAS GUNADARMA
KALIMALANG
2013
Pelanggaran
Hak Asasi Manusia
” Contoh Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia “
Berawal
dari banyaknya pelecehan seksual yang akhir-akhir ini banyak dikagumi dari
kalangan manusia-manusia tak berotak. Mereka memakan darah daging mereka
sendiri, sebagai contoh bapak yang memperkosa anak kandungnya sendiri, sungguh
manusia tak beradap ! mereka melakukan hal yang di luar nalar manusia normal.
Apakah tak ada yang membentengi mereka agar tidak melakukan hal itu?
Tetapi kali ini saya tidak membahas akan hal itu
kali ini saya akan membahas contoh kasus pelanggaran HAM dimana pelaku tidak
sadar bahwa dia melakukan pelaggaran yang bisa dikatakan cukup merugikan orang
banyak.
Saya
akan membahas tentang pelanggaran HAM dalam mencemarkan nama baik. Banyak di
sekitar kita yang melakukan hal itu tapi meraka yang melakukannnya tidak sadar
akan hal itu, bagi mereka yang melakukan itu hanya sekedar omong kosong tetapi
bagi yang mereka bicarakan tidak sangat berkenan dalam hati korban, sebagai
contoh artis tanah air yang setahun ini namanya melambung. Saya penulis disini tidak
akan menyebut siapa pelaku tersebut, entah bermaksud apa pelaku berbicara
seperti itu di depan orang banyak mungkin sebagian orang indonesia menyaksikan
hal itu, mungkin berawal dari ingin bergurau tetapi gurawan itu bisa menjadi
bumerang untuk si pelaku. Sebagai pepatah “mulutmu harimaumu” Tidak ada ada rasa bersalah saat pelaku
menyinggung seorang dokter, tanpa dia sadari dokter tersebut tidak senang atas
perkataan yang terlontar dari mulut artis ibu kota tersebut, dan akhirnya
dokter tersebut pun menuntut artis tersebut ke meja hijau dengan tuntutan
“pencemaran nama baik” dengan melanggar pasal 310 ayat (1) KUHP berbunyi:
“Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan.”
“Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan.”
Kesimpulan
Mustinya
hal itu menjadi pembelajaran untuk kita semua yang melihat akan hal itu,
menjadi jera hanya kita yang melihat hal itu. Tanpa disadari berawal dari
pembicaraan biasa bisa menjadi pembicaraan yang serius dan berakhir di meja
hijau, untuk itu kita bisa lebih mawas diri akan pembicaraan yang keluar dari
mulut kita.
Akhir kesimpulan dari pelanggaran HAM yang saya
tulis, jika tulisan saya kurang bekenan di hati pembaca, saya pribadi mohon
agar dibukakan pintu maaf. Wassalamualaikum WR WB.
Referensi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar