KEBIJAKSANAAN
SUMBER DAYA ALAM
KEBIJAKAN LINGKUNGAN
HIDUP (Pengelolaan Lingkungan Hidup) UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23
TAHUN 1997, Pasal 1 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, dimana lingkungan
hidup dapat diartikan sebagai kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan,
dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi
kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.
Pengelolaan lingkungan hidup adalah
upaya terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup yang meliputi
kebijaksanaan penataan, pemanfaatan, pengembangan, pemeliharaan, pemulihan,
pengawasan, dan pengendalian lingkungan hidup. SDA seperti air, udara, tanah,
hutan dan lainnya merupakan sumberdaya yang penting bagi kelangsungan hidup
mahkluk hidup termasuk manusia. Bahkan, SDA ini tidak hanya mencukupi kebutuhan
hidup manusia, tetapi juga dapat memberikan kontribusi besar terhadap
kesejahteraan yang lebih luas. Namun, semua itu bergantung pada bagaimana
pengelolaan SDA tersebut, karena pengelolaan yang buruk berdampak pada kerugian
yang akan ditimbulkan dari keberadaan SDA, misalnya dalam bentuk banjir,
pencemaran air, dan sebagainya.
Dalam merumuskan
kebijakan lingkungan, Pemerintah lazimnya menetapkan tujuan yang hendak dicapai.
Kebijakan lingkungan disertai tindak lanjut pengarahan dengan cara bagaimana
penetapan tujuan dapat dicapai agar ditaati masyarakat. Undang-Undang No. 23
Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPLH) mendasari kebijaksanaan
lingkungan di Indonesia, karena Undang-Undang, peraturan pemerintah dan
peraturan pelaksanaan lainnya merupakan instrumen kebijaksanaan (instrumenten
van beleid). Instrumen kebijaksanaan lingkungan perlu ditetapkan dalam
peraturan perundang-undangan lingkungan dami kepastian hukum dan mencerminkan
arti penting hukum bagi penyelesaian masalah lingkungan. Instrumen hukum
kebijaksanaan lingkungan (juridische milieubeleidsinstrumenten) tetapkan oleh
pemerintah melalui berbagai sarana yang bersifat pencegahan, atau setidak-tidaknya
pemulihan, sampai tahap normal kualitas lingkungan. Adapun arah kebijakan
lingkungan hidup terbagi atas:
1.
Arah kebijakan bidang pengelolaan sumber
daya alam dan lingkungan hidup dalam GHBN.
a.
Mengelola sumber daya alam dan
memelihara daya dukungnya agar bermanfaat bagi peningkatan kesejahtraan rakyat
bagi generasi ke generasi.
b.
Meningkatkan pemanfaatan potensi sumber
daya alam dan lingkungan hidup dengan melakukan konservasi, rehabilitasi dan
penghematan penggunaan dengan menerapkan teknologi rumah lingkungan.
c.
Menerapkan indikator-indikator yang
memungkinkan pelestarian kemampuan keterbaharuan dalam pengelolaan sumber daya
alam yang dapat diperbaharui untuk mencegah kerusakan yang tidak dapat balik.
d.
Mendelegasikan secara bertahap wewenang
pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dalam pelaksanaan pengelolaan sumber
daya alam secara selektif dan pemeliharaan lingkungan hidup sehingga kualitas
ekosistem tetap terjaga yang diatur dengan undang-undang.
e.
Mendayagunakan sumber daya alam untuk
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dengan memperhatikan kelestarian fungsi dan
keseimbangan lingkungan hidup, pembangunan yang berkelanjutan, kepentingan
ekonomi dan budaya masyarakat lokal serta penataan ruang, yang pengusahaannya
diatur oleh undang-undang.
2. Kebujakan
sumber daya alam dalam TAP MPR No.IX/MPR/2001 tentang pembaruan agraria dan
pengelolaan sumber daya alam:
a.
Melakukan pengkajian ulang terhadap
berbagai peraturan undang-undang yang berkaitan dengan sumber daya alam dalam
rangka sinkronisasi kebijakan antarsektor yang berdasarkan prinsip-prinsip
sebagaimana yang dimaksud pasal5 ketetapan ini.
b.
Mewujudkan optimalisasi pemanfaatan
berbagai macam sumber daya alam melalui identifikasi dan inventarisasi kualitas
dan kualitas sumber daya alam sebagai potensi dalam pembangunan nasional.
c.
Memperluas pembagian akses informasi
kepada masyarakat mengenai potensi sumber daya alam di daerahnya dan mendorong
terwujudnya tanggung jawab sosial untuk menggunakan teknologi ramah lingkungan
termasuk teknologi tradisional.
d.
Memperhatikan sifat dan karakteristik
dari berbagai jenis sumber daya alam dan melakukan upaya-upaya meningkatkan
nilai tambah dari produk sumber daya alam tersebut.
e.
Menyelesaikan konflik-konflik
pemenfaatan sumber daya alam yang timbul selama ini sekaligus mengantisipasi
potensi konflik dimasa mendatang guna menjamin terlaksananya penegakan hukum
dengan didasarkan atas prinsip-prinsip sebagaimana dimaksud pasal 5 ketetapan
ini.
f.
Menyusun strategi pemanfaatan sumber
daya alam yang didasarkan pada optimalisasi manfaat dengan memperhatikan
kepentingan dan kondisi daerah maupun nasional.
3.
Kebijakan pengembangan sumber daya alam
bagi pembangunan berkelanjutan. Reformasi pengelolaan sumber daya alam sebagai
prasyarat terwujudnya pembangunan berkelanjutan dapat dinilai lebih baik
apabila terumuskan parameter yang memadai. Secara implementatif, parameter yang
dapat dirumuskan adalah:
a.
Desentralisasi dalam pengelolaan sumber
daya alam dan lingkungan hidup dengan mengikuti prinsip dan pendekatan
ekosistem bukan administratif.
b.
Kontrol sosial masyarakat dengan melalui
pengembangan transparansi proses pengembalian keputusan dan peran serta
masyarakat. Kontrol sosial ini dapat dimaknai pula sebagai partisipasi dan
kedaulatan yang dimiliki (sebagai hak) rakyat. Setiap orang secara
sendiri-sendiri maupun kelempok memiliki hak yang sama dalam proses
perencanaan, pengembilan keputusan, pelaksanaan, pengawasan serta evaluasi pada
pengelolaan dan pelestarian pada pengembangan sumber daya alam dan lingkungan
hidup.
c.
Pendekatan utuh menyeluruh komprehensif
dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup. Pada parameter ini,
pengelolaan lsumber daya alam dan lingkungan hidup harus menghilangkan
pendekatan sektoral, namun berbasis ekosistem dan memperhatikan keterkaitan dan
saling ketergantungan antara faktor-faktor pembentuk ekosistem dan antara satu
ekosistem dengan ekosistem lainnya.
d.
Keseimbangan antara eksploitasi dengan
konservasi dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup sehingga
tetap terjaga kelestarian dan kualitasnya secara baik.
e.
Rasa keadilan bagi rakyat dalam
pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan hidup. Keadilan ini tidak semata
bagi generasi sekarang semata, tetapi juga untuk generasi mendatang sesudah
kita yang memiliki hak atas lingkungan hidup yang baik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar